SOLOK KOTA - Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara, bertempat di Halaman Gelanggang Olaraga (GOR) Sinapa Piliang, Tanjung Paku, Kelurahan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu, 11 Februari 2024 ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd.
Hadir Forkopimda Kota Solok, Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Gusmadya, Ketua KPU Kota Solok Ariantoni beserta Komisioner Yance Gafar, Komisioner Bawaslu Kota Solok Eka Rianto dan Ilham Eka Putra, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, beserta staf, OPD terkait, TNI (Kodim 0309/Solok), POLRI (Polres Solok Kota), Satpol PP, Panwascam, Panwaslu Kelurahan, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, disebutkan Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, bahwa tepat pada hari ini , 11 Februari sudah memasuki masa tenang. Oleh sebab itu, ada hal-hal yang harus menjadi perhatian serta fokus dalam pengawasan Bawaslu.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Menurut Ketua Bawaslu, Rafiqul Amin, ada beberapa potensi-potensi kerawanan perlu diwaspadai seperti masih adanya peserta Pemilu yang masih melakukan kampanye, ataupun kegiatan yang mengarah pada kegiatan kampanye seperti sosialilsasi, silaturahim, dan sebagainya.
Selain itu, adanya alat peraga kampanye yang masih terpasang, yang usai pelaksanaaan apel tersebut langsung dilakukan penertiban oleh Bawasu bersama KPU, TNI, POLRI, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, menurutnya, ada kerawanan terkait politik uang.
Diingatkan oleh Rafiqul, bahwasanya dalam pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2023, perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pada ayat 2 yang bunyinya setiap pelaksana peserta atau tim kampanye yang memberikan uang atau materi lainnya pada masa tenang ini, hukumannya justru lebih tinggi dari pada masa kampanye.
“Kalau masa kampanye 2 tahun ancamannya, di masa tenang 4 tahun ancaman pidananya., ” sebut Rafiqul.
Oleh sebab itu, dengan pelaksanaan apel siaga ini, dia berharap, dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Selanjutnya kata Rafiq, Bawaslu juga sudah membuat rencana kegiatan, yaitu patroli pengawasan, selama masa tenang, mulai tanggal 11 hingga 13 Februari ini.
“Insyaa Allah, ini akan kita lakukan setiap malam, dan dengan ini kita yakin dapat meminimalisir terjadinya pelanggara Pemilu ini, ” tegasnya.
“Kita tahu, setiap Pemilu selalu terjadi pelanggaran, tetapi dengan kegiatan pencegahan yang masif, maka kita yakin itu semua bisa kita cegah bahkan ditiadakan, ” pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi seluruh stakeholder, KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan pihak lainnya, guna memastikan kesiapan penuh dalam pelaksanaan Pemilu 2024
Dikatakannya, hari ini sudah memasuki masa tenang, dan kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi kita dalam menghadapi masa tenang Pemilu 2024, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2021.
“Hari tenang maksudnya kampanye tidak lagi diperbolehkan dan wilayah Kota Solok pun harus bebas dari atribut-atribut kampanye, ” sebut Ariantoni.
“Kita menghimbau seluruh lapisan masyarakat terutama peserta Pemilu agar mengikuti segala aturan yang ada, ” tandasnya.
Usai Apel Siaga, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di 2 Kecamatan yang meliputi 14 Kelurahan di Kota Beras Serambi Madinah itu. (Amel)